Skip to main content
Berita Kegiatan

Bentengi Mahasiswa Baru dari ancaman narkoba, Univ Bhakti Kencana bekerjasama dengan BNN Kota Bandung

Dibaca: 6 Oleh 29 Sep 2020Desember 24th, 2020Tidak ada komentar
Bentengi Mahasiswa Baru dari ancaman narkoba, Univ Bhakti Kencana bekerjasama dengan BNN Kota Bandung
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba terus diupayakan, sebagaimana digagas oleh lembaga pendidikan Universitas Bhakti Kencana bekerjasama dengan Artipena Jawa Barat dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota Bandung menggelar upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba secara Virtual pada Selasa (29/09/2020). Sebanyak 766 mahasiswa baru Universitas Bhakti Kencana antusias mengikuti penyuluhan bahaya narkoba pada kegiatan Pengenalan Kampus dari BNN Kota Bandung dengan harapan dapat terciptanya lingkungan Kampus bersih narkoba, serta terwujudnya imunitas mahasiswa dari ancaman narkoba.

Ketua Yayasan Bhakti Kencana menuturkan penyuluhan bahaya narkoba ini untuk memberikan informasi kepada mahasiswa baru tentang apa itu narkoba serta bahayanya bila disalahgunakan, serta memberi pemahaman bahwa narkoba dapat mengancam kelangsungan hidup generasi bangsa masa kini dan masa depan, yang tentunya berharap dapat terciptanya lingkungan sekolah bersih narkoba. Kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial, S.IP, MH, selaku narasumber mangajak kepada para siswa yang hadir agar tidak terjerumus pada jerat jahat narkoba yang besifat toleransi artinya tubuh merespon jika menyalahgunakan narkoba dan cenderung menambah dosis, habituasi suatu kondisi seseorang jika sudah terbiasa menyalahgunakan narkoba dianggap suatu kebiasaan, serta adiksi merupakan suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya.

Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa harus memahami akan permasalahan narkoba agar dapat terhindar dari penyalahgunaan, mengingat narkoba akan tetap ada untuk dua kepentingan yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan (medis), selain dari dua kepentingan tersebut maka termasuk penyalahgunaan dan merupakan perbuatan melawan hukum. Narkoba sendiri memilki dampak yang merugikan bagi kesehatan, serta dampak sosial lainnya, yaitu melanggar norma susila, norma agama dan norma hukum.

Bentengi Mahasiswa Baru dari ancaman narkoba, Univ Bhakti Kencana bekerjasama dengan BNN Kota Bandung

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel