Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Shabu

Dibaca: 43 Oleh 04 Jun 2020Desember 24th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Shabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Dalam Rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang  diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Juni sebagai pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat mengakibatkan rusaknya generasi bangsa, BNN Kota Bandung kembali menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Jawa Barat pada Hari Kamis, 4 Juni 2020 bertempat di Kantor Otmil II jalan LLRE. Martadinata Bandung.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah antara lain: 110 kg ganja dan 9 kg sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua perkara di bulan Desember tahun 2019 dan dua perkara di bulan Februari dan Maret 2020 yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Jawa Barat.

Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan terhadap para tersangka  kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial, S.IP, MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bukti penegakkan hukum, dengan harapan selain memberi efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba, juga memacu peran serta masyarakat agar dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun BNN untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masyarakat, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen TNI untuk memerangi narkotika dan melaksanakan upaya P4GN di lingkungan pemerintah sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan HANI 2020 demi mewujudkan Kota Bandung dan Jawa Barat Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Shabu Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Shabu Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Shabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel