Skip to main content
Berita Utama

Putus Polemik Legalisasi Ganja Dengan Informasi Akurat

Dibaca: 64 Oleh 05 Jul 2021Tidak ada komentar
Putus Polemik Legalisasi Ganja Dengan Informasi Akurat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Keputusan komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk narkotika, The Commission on Narcotic Drugs (CND), untuk mengikuti rekomendasi World Health Organization (WHO) menghapus Cannabis dan Cannabis Resin dari Schedule IV Konvensi 1961 sehingga keduanya tetap berada pada Schedule I Konvensi 1961, menuai kontroversi di kalangan masyarakat dunia, khususnya Indonesia.

Hasil keputusan CND pada pertemuan Reconvened sesi ke-63 ini disimpulkan oleh sebagian kalangan di Indonesia bahwa dunia mendukung upaya legalisasi ganja.

Menindaklanjuti informasi yang simpang siur tentang perpindahan scheduling Cannabis dan Cannabis Resin tersebut, Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Lektor Sekolah Farmasi ITB mengupas tuntas issue ini dalam Webinar bertajuk “Sosialisasi Tindak Lanjut Perpindahan Scheduling Cannabis dan Cannabis Resin”, pada Jumat (25/6).

Rolliansyah Soemirat, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, memaparkan bagaimana perubahan scheduling tersebut diputuskan oleh CND melalui pengambilan suara oleh 53 anggota CND dengan hasil voting 27 suara setuju berbanding 25 menolak dan satu abstain.

Hasil voting ini dianggap tidak konsensus dilihat dari perbandingan antara yang setuju dan tidak setuju. Indonesia dan likeminded countries, yang tidak menjadi anggota CND kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Hasil kajian yang dilakukan oleh sejumlah pakar kesehatan Indoensia pun menunjukkan hasil yang berbeda dengan rekomendasi WHO, yang artinya perlu dilakukan kajian lagi yang lebih mendalam tentang karakter Cannabis.

Menelisik lebih dalam terkait rekomendasi yang diberikan WHO terkait critical review of cannabis and cannabis-related substances, WHO hanya merekomendasikan penghapusan Cannabis dan Cannabis Resin saja dari schedule IV untuk kemudian diatur dalam schedule I. Namun, bagian lainnya dari ganja seperti keenam isomer tetrahydrocannabinol dan delta-9-tetrahydrocannabinol diatur dalam Konvesi Psikotropika tahun 1971 .

Cannabis dan Cannabis Resin merupakan bagian bunga atau buah dari tanaman ganja (cannabis) (kecuali biji dan daun jika tidak bersama bagian puncak) dimana resin belum diekstrak dan resin terpisah, baik mentah atau murni yang diperoleh dari tanaman ganja.

Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI, Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, APT., M.A.R.S., menjelaskan bahwa Cannabis memiliki dua kandungan, yaitu THC dan Cannabidiol (CBD). Cannabis dan Resin Cannabis yang dimaksud oleh WHO adalah yang memiliki proporsi CBD lebih tinggi dibandingkan THC.

CBD tidak memiliki karakteristik psikoaktif dan potensi ketergantungan serta dapat digunakan dalam penanganan penyakit tertentu.

Tanaman ganja yang dapat digunakan sebagai Medical Cannabis adalah tanaman ganja yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan tanaman dengan kadar CBD yang lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya.
Sayangnya, Ganja yang berasal dari Indonesia (Asia Tenggara) memiliki kandungan THC yang lebih tinggi dan kandungan CBD lebih rendah jika dibandingkan dengan ganja yang berasal dari negara lain.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini tidak akan mengimplementasikan keputusan CND untuk memindahkan Cannabis dan Cannabis Resin pada narkotika golongan 2 atau 3.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Rer.nat.apt. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si., KK Farmakokimia Sekolah Farmasi ITB, yang menyatakan bahwa Cannabis dan Cannabis Resin untuk tujuan rekreasional akan berdampak pada psikososial dan dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan penggunaan zat lain.

Drs. Achmad Djatmiko, MA., Direktur Kerja Sama BNN, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan sikap tegas yang diambil oleh BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia bahwa dengan situasi dan kondisi pernyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khusunya ganja yang sangat tinggi di Indonesia, maka upaya tindakan melegalisasi ganja adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (DND)

Sumber : https://bnn.go.id/putus-polemik-legalisasi-ganja-informasi-akurat/

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel