Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

Rapat Kerja Ke 8, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Fasilitasi P4GNPN di Kota Bandung

Dibaca: 6 Oleh 03 Mar 2021Tidak ada komentar
Rapat Kerja Ke 8, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Fasilitasi P4GNPN di Kota Bandung
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – BNN Kota Bandung berpartisipasi dalam Rapat ke-8 mengenai Fasilitasi P4GNPN Sebagai wujud implementasi Inpres No 2 tahun 2020 dalam rangka penguatan P4GNPN, dan Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang pentingnya peningkatan Peran pemerintah daerah dalam fasilitasi P4GN serta membentuk Regulasi Perda di wilayahnya masing-masing. Adanya pembahasan lanjutan mengenai pemaparan matrik Raperda P4GNPN pasal 50 s.d pasal 64 terkait ruang lingkup Fasilitasi Rehabilitasi oleh Pemerintah kota Bandung oleh Bagian Hukum kepada panitia khusus 11 DPRD Kota Bandung.

Pada rapat kerja ke-8 ini peserta yang terdiri dari Panitia Khusus 11 DPRD Kota Bandung, BNN Kota Bandung, Kesbangpol Kota Bandung, Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Bapelitbang Pemerintah Kota Bandung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Disdik Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, Disnaker Kota Bandung, Ketua Paguyuban Kecamatan Kota Bandung, dan Ketua Paguyuban Kelurahan Kota Bandung diberikan pemahaman terkait pasal 2 dan 3 Permendagri no 12 tahun 2019, perihal Fasilitasi P4GNPN di pemerintah daerah.

Pada kesempatan ini Kepala BNN Kota Bandung menyampaikan mengenai Fasilitasi P4GNPN menuju kelurahan bersinar, dari tingkat pemerintah kota Bandung, Kecamatan, Kelurahan sampai tingkat RW dan RT. Diharapkan Dinas terkait dapat memfasilitasi P4GNPN di kota Bandung dalam mewujudkan kelurahan bersinar baik dalam segi regulasi, kebijakan maupun anggaran.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel