
http://kotabandung.bnn.go.id, Bandung – Mitragyna speciosa, tumbuhan asli Asia Tenggara yang masih satu family dengan tanaman Rubiacea atau kopi-kopian. Kratom dikenal dengan nama biak-biak atau ketum (di Malaysia) atau di Thailand disebut sebagai kakaum atau karton atau ithang atau Thom. Pohon kratom secara normal tumbuh dengan tinggi sekitar 4-9 m namun ada juga yang melaporkan tingginya bisa mencapai 15-30 m. UNODC memasukkan kratom sebagai salah satu jenis NPS (new psychoactive substances) sejak tahun 2013. Selain itu kratom juga belum diatur dalam UN Convention 1961 maupun UN Convention 1971. Kasus penyalahgunaan datanya sangat terbatas karena Kratom masih legal Sehingga tidak di tangani langsung oleh Penyidik yang mengirimkan Sampel ke Lab BNN. Data Lahgun dan edar kratom sangat minim publikasinya di Indonesia, namun jual beli kratom sangat intens secara online di internet. Pada tahun 2009 kasus di Swedia, konsumsi produk herbal dengan nama “krypton” yang dijual di Jerman dan Swedia (mengandung kratom yang dicampur dengan caffeine dan 0desmethyltramadol (ODT) mengakibatkan kematian pada penggunanya. (EMCDDA report). Ladang kratom di Kalimantan barat menyebar hingga wilayah seperti Sekadau, Putussibau, Sungai Ambawang, Sanggau, Bengkayang, Ketapang dan Melawi. Kratom diexpor ke Eropa terutama United Kingdom dan Belanda serta juga Amerika. Tahun 2016, data yang berhasil dikumpulkan bahwa expor kratom hampir sekitar 300 ton dengan harga jual sekitar $ 50-60 perkilogram. Indonesia merupakan pengekspor utama kratom ke US. Suhairi (chairman of the Indonesia Kratom Entrepreneurs association& co-owner of exporter CV Equator Botanical) menjelaskan dalam publikasi tersebut bahwa dalam sebulan ia mampu mengekspor sebanyak 400 ton sebulan, namun pada tahun 2018 sempat menurun menjadi 100 ton sebulan karena FDA amerika mengeluarkan informasi bahwa 199 orang terinfeksi salmonella dari kratom yang terkontaminasi bakteri salmonella. Meskipun sangat minim data lahgun kratom di Indonesia namun negara utama tujuan ekspor kratom yaitu US sangat intens publikasinya dalam media-media amerika. Amerika sendiri saat ini sedang dilanda krisis opioid, yaitu fentanyl dan turunannya yang sejak tahun 2015 (33,091 kasus kematian karena overdosis opiat) hingga saat ini peredarannya meningkat di amerika. Namun sejak beberapa fentanyl dan turunannya masuk dalam scheduled, masyarakat banyak yang beralih pada jenis herbal yaitu kratom yang memiliki efek similar dengan fentanyl dan turunannya.
Regulasi Kratom di beberapa Negara antara lain Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia melarang penggunaan kratom dan atau mitragynine maupun 7-OH mitragynine • Australia, Malaysia, Myanmar melarang tumbuhan dan atau zat yang terkandung dalam kratom berdasarkan UU Narkotika • US melalui DEA masih mempertimbangkan schedulling kratom • Di Indonesia, kratom masih dimasukkan dalam Peraturan Badan POM mengenai pelarangan penggunaan kratom pada produk obat tradisional dan supplemen makanan (Keputusan Kepala BPOM Nomor HK. 00.05.23.3644 tahun 2004)