
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – BNN Kota Bandung kembali melakukan Operasi Dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Ijin di Wilayah Hukum Kota Bandung pada Hari Jumat, 28 Feb 2020 yang dilakukan pada 3 tempat sekaligus yaitu Local House, Koja Cafe & Resto serta New Big Executive Karaoke. Kegiatan ini dilakukan bersama Tim BNNP Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Denpom III Siliwangi, Satpol PP Kota Bandung dan Bea cukai.
Dalam pelaksanaannya dilakukan Tes urine secara acak terhadap beberapa pengunjung dan juga termasuk pemilik tempat hiburannya. Dari hasil kegiatan Tes Urine ini ditemukan 1 orang positif Ampethamin dan diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil penggeledahan terhadap pemilik Koja Cafe & Resto ditemukan -/+ 4000 botol miras tanpa ijin di rumah yang dijadikan gudang penyimpanan botol miras. Telah dilakulan pula Penyegelan tempat Karaoke New Big Executive oleh pihak Satpol PP Kota Bandung karena masa berlaku surat ijin tempat hiburan sudah habis dan tidak diperpanjang. Kegiatan operasi yang digelar pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIB ini, kata Dayat SH, SIK, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama oleh generasi muda pada saat menghabiskan waktu akhir pekan di tempat hiburan malam. Dayat berharap dengan adanya operasi tersebut dapat menjadi “alarm” bagi masyarakat bahwa BNN Kota Bandung tetap mengawasi lokasi-lokasi rawan peredaran narkoba, termasuk tempat hiburan malam. Kehadiran BNN Kota Bandung diharapkan ada efek deteren, mengingatkan para pengunjung bahwa tempat hiburan malam tidak berarti bebas dari pengawasan BNN.