
http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menggelar rapat kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Swasta, dengan Tema “Kita Bersama Wujudkan Kota Bandung Bersinar #Hidup 100, Sadar, Sehat, Produktif dan bahagia tanpa narkoba”.
Kegiatan raker ini berlangsung di Hotel yg Fox Jalan Jawa No. 3 Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/10).
Para peserta yang hadir dalam
kegiatan ini berjumlah 27 orang peserta yang berasal dari instansi swasta di Kota Bandung.
Kegiatan rapat kerja tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 dan berakhir pukul 16.00 Wib. Pada akhir acara, BNN Kota Bandung melakukan tes urine terhadap sejumlah peserta itu. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan para peserta tersebut terbebas dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, S.IP, yang mengawali pembukaan
dalam kegiatan itu, menyebutkan, membangun ketahanan dan imunitas bagi keluarga dan masyarakat, merupakan benteng untuk menangkal penyalahgunaan narkoba. ” Kalau saja seluruh warga Kota Bandung mampu menolak narkoba, maka selesailah program P4GN. Ganja satu truk dan sabu satu ton pun gak akan laku,” ujar Deni.
Namun kenyataannya, lanjut dia, warga masyarakat tidak mampu untuk menolaknya. Maka penyalahgunaan narkoba makin marak dan mengancam generasi remaja masa depan kita.
Oleh sebab itu, program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), adalah suatu strategi negara dalam penanggulangan bahaya narkoba. Penguatan program P4GN ini, sudah tertuang melalui Inpres No. 2 Tahun 2020, dimana salah satu poinnya ditujukan kepada seluruh kementrian dan lembaga harus melaksanakan program P4GN. Karena,
Marsana, SH.H. Hum, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, menjelaskan, untuk melakukan pencegahan atas bahaya narkoba, perusahaan harus menerapkan kebijakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi komunitas pekerja.
Selain itu, perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan penyusunan program pencegahan dengan cara memfokuskan pada pelatihan keterampilan, termasuk menciptakan faktor protektif guna mencegah penyalahgunaan narkoba bagi para pekerja.
Sedangkan untuk nara sumber terakhir, Susanna Laorensia, S.KM, Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Bandung, menjelaskan, bagi pekerja yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, mungkin sanksi yang akan dijatuhkan perusahaan adalah pemeatan atau diberhentikan.
Namun sebaiknya, ia berharap, pihak perusahaan tidak langsung mengambil sikap seperti itu. Ada solusi lain yang bisa ditempuh, yakni, bisa berkoordinasi dengan BNN.
Nantinya, BNN akan melakukan skrining dan asesment untuk mengetahui dan merancang tingkat penyalahgunaan narkoba, dengan tujuan untuk melakukan proses pemulihan. Selanjutnya, melalui hasil skrining ini BNN akan memberikan masukan terhadap perusahaan mengenai kelanjutan pekerja yang terpapar narkoba.