
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Salah satu tugasnya di bidang pencegahan yaitu memberikan Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada Masyarakat baik melalui media tatap muka (Seminar, Pelatihan, Rapat, dll), media Online, Media Penyiaran maupun Media Cetak. Ditengah Pandemik Covid-19 saat ini, BNN Kota Bandung juga memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk Jaga Jarak Hindari Corona, serta Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba melalui Media Spanduk yang diletakkan di tempat-tempat strategis. Spanduk Himbauan ini dapat ditemukan di pasar Ciroyom, Pasar Andir dan Pasar Kosambi. Kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial Berharap dengan adanya Himbauan berupa Spanduk ini, Masyarakat kota Bandung dapat memahami bahaya Narkoba dan penyebaran Covid-19. Dengan adanya Physical Distancing diharapkan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 di muka bumi khususnya di Indonesia.