
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Cegah hakim terjerat penyalahgunaan narkoba, sebanyak 110 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus menjalani pemeriksaan tes urine bebas narkoba di Ruangan Sidang Utama PN Jl. RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6).
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Sihar Hamonangan Purba, menyebutkan, tes urine dilakukan PN Bandung dengan melibatkan bantuan personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini, sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal PN Bandung terhadap para hakim dan pegawai lainnya dalam upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan PN Bandung.
“Sebagai penegak hukum, tentu kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mereka harus mendapatkan rasa aman dan percaya kepada kami. Oleh karena itu, lingkungan kami pun harus benar-benar bersih dari jeratan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Ia berharap, di lingkungan tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Saras Putri Utami, Subkor Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Bandung, mengapresiasi langkah PN Bandung Kelas IA itu.
Dalam sambutannya, Saras menyampaikan, pelaksanaan tes urine bebas narkoba, merupakan implementasi dari Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang mengamanahkan, semua kementerian dan lembaga tinggi negara wajib melaksanakan Inpres tersebut.
Pada Tahun 2019, Jawa Barat merupakan provinsi tertinggi se-Indonesia dalam penggunaan narkotika dengan jarum suntik, yakni mencapai 20% atau sekitar 13.658 orang terpapar penyalahgunaab narkoba. Terungkap pula, penyalahgunaan dan peradaran narkoba, telah merambah ke berbagai kalangan dan tidak mengenal usia ataupun profesi.
Maka pelaksanaan P4GN bukan saja menjadi tanggung jawab BNN dan Polri semata, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua. Harapannya, pelaksanaan P4GN bisa dilakukan setiap orang secara mandiri.
Pelaksanaan tes urine diikuti sebanyak 32 hakim karir, mulai dari Ketua PN, Wakil Ketua PN, Kepala Panitera, Sekretaris, 12 orang hakim Ad Hoc, Kepala Juru Sita dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Total yang menjalani tes urine sebanyak 110 orang.
Hasinya, seluruhnya yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif.
Pemeriksaan tes urine dilaksanakan pada pukul 09.00 dan tidak mengganggu jalannya persidangan jadwal para hakim.