Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Deteksi dini melalui tes urin di tiga Dinas Kota Bandung, mana saja ?

Dibaca: 1 Oleh 19 Jul 2023Juli 25th, 2023Tidak ada komentar
Deteksi dini melalui tes urin di tiga Dinas Kota Bandung, mana saja ?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bandung bekerjasama dengan BNN Kota Bandung menggelar sidak melalui kegiatan tes urine terhadap 165 pegawai ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung, Selasa 18 Juli 2023

Pemeriksaan tes urine tersebut dilakukan kepada tiga instansi, diantaranya, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil), Disarpus (Dinas Arsip dan Perpustakaan). Kegiatan berlangsung di Aula Disdukcapil dan Aula Disarpus Jl. Seram, Bandung.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Wawan, S.H, menyebutkan, pemeriksaan tes urine ini merupakan kegiatan rutin tahunan dan kali ini adalah kegiatan tes urine terhadap perangkat daerah yang ke-5.
Kegiatan ini adalah sebagai bentuk pembinaan, pencegahan dan deteksi dini dari penyalahgunaan narkoba.

Tujuannya, untuk meningkatkan profesionalitas agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) selalu berkinerja baik dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

“Mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal bagi para ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung,” ujarnya.

Menurut Wawan, tidak hanya itu, bahwa kegiatan tes urine ini merupakan implementasi dari Intruksi Presiden No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Hal senada pun disampaikan Kepala BNN Kota Bandung, Kombes Pol. Mada Roostanto, yang dalam kesempatan itu, diwakili Kasubag Umum BNN Kota Bandung, Gilang Fajar Shadiq,S.H.,M.Hum. Ia mengatakan, pelaksanaan tes urine ini adalah perintah dari Inpres No.2 Tahun 2020 tentang P4GN.
Selain itu, ada Permendagri No. 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi P4GN. Disebutkan, bahwa setiap pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan fasilitasi pelaksanaan
P4GN.

Menurut Gilang, pelaksanaan program P4GN antara Pemerintah Kota Bandung berkolaborasi dengan BNN Kota Bandung telah banyak yang dicapai. Misalnya, kelurahan bersinar, sekolah bersinar, pelaksanaan kegiatan tes urine dan kegiatan lainnya. Selain itu ada yang esensial, yaitu penyedian sarana gedung rehabilitasi yang berlokasi di Jl. Ciungwanara.

Di Kota Bandung yang menjadi permasalahan selama ini yakni belum tersedianya sarana tempat rehabilitasi. Sedangkan pencandu narkotika di Kota Bandung, diperkirakan mencapai 30 orang.

Oleh karena itu, dengan terwujudnya gedung rehabilitasi, permasahan pencandu narkotika yang ada itu bisa tertangani.

“Pembangunan gedung rehabilitasi, mudah-mudahan bisa dimulai pada tahun ini,” ucap Gilang.

Sementara itu, terkait hasil dari pemeriksaan tes urine terhadap para pegawai di tiga dinas itu, seluruhnya dinyatakan negatif.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel