
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (30/4/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Rapat ini dilaksanakan secara langsung dan virtual melalui teleconference.
Rapat tersebut dihadiri Forkopimda Kota Bandung mulai dari Wali kota dan wakil wali kota Bandung, Sekda, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Kesbangpol, serta OPD pemerintah Kota Bandung terkait lainnya.
Ketua Pansus 11 Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Andri Rusmana, S.Pd.I, menjelaskan tujuan dibuatnya Raperda tersebut yakni untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung, Menuju kota Bandung Bersih Narkoba. Melalui fasilitasi P4GN dan PN.
“Sesuai amanat pada UU tahun 1945 alinea 4, dan juga berharap lahirnya Perda sesuai ini harapan kita semua,” kata Andri.
Adapun dasar penyusunan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN) adalah untuk mendukung Fasilitasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024, hal ini sebagai sarana mendorong komitmen semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba, sehingga upaya penanganan bahaya narkotika dapat dilakukan secara holistik dan terintegrasi serta sebagai upaya penguatan P4GN dilakukan oleh pemda dengan menitikberatkan implementasi Rencana Aksi Pemerintah Daerah guna mendukung P4GN dalam rangka menekan prevalensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan jiwa penduduk kota bandung
Andri menambahkan, sebagai kota pariwisata, Kota Bandung merupakan kota strategis termasuk dalam permasalahan peredaran narkotika. Disasar sebagai potensi pasar narkotika, masa depan generasi masyarakat Bandung bakal terancam, sehingga Kota Bandung perlu membuat Perda P4GN&PN tersebut.
“Ancaman narkotika sudah mengancam masyarakat Kota Bandung. Menurut laporan tahun 2016 ada 243 kasus, dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 ada 277 kasus, dengan tersangka 337 orang, tahun 2018 ada 278 kasus, dengan tersangka 371 orang, dan tahun 2019 ada 260 kasus, dengan tersangka 341 orang. Hal ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Bandung kota strategis, sehingga tidak hanya kota sebagai transit pariwisata, tetapi juga sasaran peredaran narkotika,” ujar Andri.
Perda P4GN tersebut memuat 23 poin ketentuan umum, 59 pasal dalam batang tubuh yang terhimpun dalam 14 BAB.
Dalam pertemuan tersebut kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial menyampaikan bahwa penyusunan peraturan Daerah di Kota Bandung sesuai amanah pada Permendagri no. 12 tahun 2019 pasal 4 memuat beberapa point diantaranya penting P4GN. Pencegahan, Antisipasi Dini (Deteksi Dini), Penanganan, Partisipasi Masyarakat Dan Rehabilitasi.
Sedangkan dalam pelaksanaan Peningkatan Peran Pemerintah kota Bandung melalui fasilitasi P4GNPN oleh Walikota, Camat Dan Lurah di kota Bandung meliputi beberapa hal, diantaranya adalah penyusunan Perda P4GNPN, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan narkoba, peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait, penyediaan data dan informasi tentang P4GNPN, dalam upaya bersama mewujudkan Kota Bandung bersih Narkoba, untuk indonesia bersinar.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda dan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, wali kota, dan wakil wali kota Bandung.