
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – BNN Kota Bandung telah lama bekerjasama dengan BKPP Kota Bandung Guna mencegah Penyalahgunaan Narkoba di kota Bandung. BKPP Kota Bandung bisa terus bersinergi melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019. Pada Tanggal 7 November 2019, BKPP kembali bekerjasama dengan BNN Kota Bandung untuk melakukan tes urin terhadap Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Sukasari sebanyak 52 Orang dan Kecamatan Cidadap Kota Bandung sebanyak 40 Orang ASN. Tes urin bagi Aparatur Sipil Negara Kecamatan menjadi upaya preventif BKPP guna mendeteksi ASN Kota Bandung yang terpapar oleh narkotika dan obat-obatan terlarang. Jika ada ASN yang terpapar, BNN akan merehabilitasi bukan mengkriminalkannya. Meski begitu, BKPP Kota Bandung tetap akan memberikan sanksi, bahkan lakukan pemecatan. “Tes bukan berarti karena ada kasus penyalahgunaan narkoba. Tetapi BKPP akan terus mengingatkan ASN untuk disiplin dan tidak salahi aturan. Apa kata masyarakat jika ASN memakai narkoba. Aparat kita harus bersih dan berkualitas. Ini menjadi tanggung jawab kami. Sudah ada yang kami pecat karena narkoba,” Ujar Kepala BKPP Kota Bandung.