
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Sindikat narkoba menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan narkoba, salah satunya melalui jalur udara. Karena itulah, antisipasi masuknya narkoba di seluruh bandara harus dilakukan secara maksimal dan lintas sektoral. Dengan menerapkan Physical Distancing dan Protokol kesehatan, BNN Kota Bandung tetap berupaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Bandung. Senin, 4 Mei 2020, Kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial, S.IP, MH bersama Kepala Sie P2M BNN Kota Bandung, Eka Suryana, S.Sos berkunjung ke Kantor Angkasa Pura Bandara Internasional Husein Sastranegara membahas mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 bersama Executive General Manager Angkasa Pura. Kepala BNN Kota Bandung menyampaikan bahwa di dalam Instruksi Presiden tersebut setiap Kementerian/Lembaga dapat bersinergi serta wajib mempedomani dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN. Beliau berharap Angkasa Pura dapat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2020 tersebut.