
http://bandungkota.bnn.go.id – bandung, Dalam rangka Percepatan Penanganan permasalahan narkoba di Kota Bandung, BNN Kota Bandung kembali menelusuri beberapa kelurahan di kota bandung untuk mensosialisasikan program kelurahan bersinar. Kelurahan Sukaraja dan kelurahan Arjuna Kota Bandung menjadi sasaran BNN Kota Bandung pada Selasa (06/10) bertempat di kantor kelurahan Sukaraja dan Arjuna
Dalam kesempatan ini, masing-masing lurah yang di kunjungi BNN Kota Bandung berharap agar BNN Kota Bandung dapat terus menjadi mitra dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan masyarakat kelurahan dan kecamatan.
“Kami siap mendukung program yang dicanangkan oleh BNN. Narkoba bisa menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak pandang bulu, semua bisa terkena godaan narkoba” ungkap lurah sukaraja (06/10)
Sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Kelurahan Bersinar, Setiap Kelurahan akan menghimbau kepada seluruh ketua RT dan RW yang ada di wilayahnya untuk membuat Surat Edaran mengenai Optimalisasi P4GN yang akan disebar kepada Masyarakat di lingkungannya. Salah satu poin yang tercakup didalam surat edaran RW dan RT adalah
- Melakukan Pencegahan Dini terhadap Penyalahgunaan Narkoba melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di lingkungan sekitar dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan bahaya narkoba melalui kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti kegiatan pengajian, gerakan pungut sampah, siskamling, pengadaan media kampanye stop narkoba seperti banner, stiker, spanduk, dan lain-lain, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak kelurahan;
- Bila terjadi penyalahgunaan narkoba dan Peredaran gelap Narkoba, masyarakat bisa melaporkan kepada Ketua RW dan Satlinmas, selanjutnya Ketua RT, Ketua RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan anggota Relawan Anti Narkoba dapat melaporkan melalui Call Center BNN Kota Bandung Nomor : 0812-2128-4510
dengan adanya surat edaran dari lurah ini diharapkan seluruh masyarakat di kelurahan Sukaraja dan Arjuna dapat berperan serta aktif dalam upaya Pencegahan Pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya sehingga dapat mewujudkan kelurahan bersih narkoba