
http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10). Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Perwakilan dari Kesbangpol Kota Bandung
Kunjungan kerja ke kantor BNN Kota Bandung ini, bertujuan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung mengenai program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yakni Perubahan/Revisi atas Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrom.
Menurut Tedy, ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan dengan Perda yang baru, seperti Inpres No. 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi P4GN serta Permendagri No. 12 Tahun 2019, tentang Fasilitas P4GN dan Prekursor Narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, S.IP, sangat mengapresiasi atas kunjungan kerja Ketua DPRD Kota Bandung ini. Ia mengharapkan, ke depannya ada langkah konkret dan dukungan dari legislatif guna melakukan Rencana Aksi P4GN. Karena, Kota Bandung kini sedang darurat narkoba, terutama kasus penyalahgunaan subuxone dengan jarum suntik.
Data prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan LIPI menunjukkan sekitar 20 % adalah pengguna jarum suntik, yakni setara dengan 13.608 orang sedangkan sisanya 80% atau setara dengan 54.433 jiwa mengkonsumsi narkoba non suntik. Dari jumlah 20% itu, Bandung merupakan terbanyak dalam hal penyalahgunaan narkoba subuxone dengan jarum suntik, tercatat ada 435 orang terpapar sebagai pengguna narkotika golongan 3 ini.
Oleh karena itu, tambah Deni, kepedulian semua pihak, khususnya masyarakat untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNN Kota Bandung hingga sampai saat ini terus gencar melakukan aksi percepatan penanganan P4GN. Diantaranya, mendorong regulasi dari mulai tingkat kecamatan sampai tingkat RT, guna mewujudkan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), membuat SK relawan, membuat Taman Tematik dan merencanakan Gerakan Khotbah Jumat Bersinar.