
http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Selasa, 4 Agustus 2020 Pukul 22.00 WIB BNN Kota Bandung bersama Sat res narkoba 28 Orang, Polsek sumur Bandung 4 Orang, BNN Kota Bandung 6 Orang, dan Satpol PP Kota Bandung sebanyak 5 Orang melaksanakan kegiatan Pengecekan cafe dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Andir Kota Bandung dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Bandung no 43 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pelaksanaan Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Bandung no 43 Tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kecamatan Andir Kota Bandung ini dilaksanakan di 10 tempat yaitu :
– HOLLIWOOD CLUB Jl. Sumatera Kota Bandung,
– SOUTHBANK Jl. Sumatera Kota Bandung,
– LITTLE COLINS Jl. Sumatera Kota Bandung,
– BOTOL BOOZE Jl. Veteran Kota Bandung,
– CAFE ROEMPOET Jl. Braga Kota Bandung,
– BRAGA ART CAFE Jl. Braga Kota Bandung,
– BEER HOUSE TRIANGLE Jl. Braga Kota Bandung,
– DUA COFFE Jl. Anggrek Kota Bandung,
– GLOOMY SUNDAY BAR Jl. Anggrek Kota Bandung,
– UJENK GEMI Jl. Padjajaran Kota Bandung.
Dalam pelaksanaannya dari 10 tempat, 9 tempat hiburan dalam keadaan tutup mematuhi sesuai Peraturan Walikota no 43 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 1 tempat Bar dan Cafe Ujenk Gemi masih tetap buka diluar waktu yang dicantumkan dalam Peraturan Walikota no 43 Tahun 2020, dengan hasil pengecekan tempat tersebut masih beroperasi dan ditemukan -/+ 25 pengunjung, selanjutnya dilakukan penindakan berupa surat teguran dari Satpol PP Kota Bandung dan dilakukan test urine sebanyak 14 orang dengan hasil tidak diketemukan adanya pengunjung yang menyalahgunakan narkoba.