Skip to main content
Berita Kegiatan

Mengganasnya Narkoba, BNN Kota Bandung dorong kelurahan Babakan Sari keluarkan Regulasi

Dibaca: 5 Oleh 07 Agu 2020Desember 24th, 2020Tidak ada komentar
Mengganasnya Narkoba, BNN Kota Bandung dorong kelurahan Babakan Sari keluarkan Regulasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung, tanggal 14 Februari 2019 Nomor 442.5/SE.023-Bag.Pem perihal Optimalisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunnaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Bandung dan meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba, maka perlu perhatian khusus dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder dalam mewujudkan Kelurahan Bersih Narkoba (Kelurahan Bersinar).

Dalam Rangka mewujudkan Program Kelurahan Bersinar di Kota Bandung, BNN Kota Bandung terus berkoordinasi dan Kerjasama dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandung. Salah satunya Kelurahan Babakan Sari. BNN Kota Bandung terus berupaya mendorong Kelurahan Babakan Sari agar mendukung program Kelurahan Bersih Narkoba dengan mampu menggerakkan 18 RW di wilayahnya untuk membuat Regulasi mengenai Optimalisasi Pelaksanaan P4GN bagi masyarakatnya di wilayah RW. Dimana masing-masing RW pun mampu menggerakkan RT di wilayahnya untuk membuat Regulasi berupa Surat Edaran dalam hal yang serupa bagi masyarakatnya.

Diharapkan agar para warga RW dan RT dapat bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dari bahaya Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba yaitu dengan melaksanakan beberapa kegiatan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu :

  1. Melakukan Pencegahan Dini terhadap Penyalahgunaan Narkoba melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di lingkungan sekitar dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan bahaya narkoba melalui kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti kegiatan pengajian, gerakan pungut sampah, siskamling, pengadaan media kampanye stop narkoba seperti banner, stiker, spanduk, dan lain-lain, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak kelurahan;
  2. Bila terjadi penyalahgunaan narkoba dan Peredaran gelap Narkoba, masyarakat bisa melaporkan kepada Ketua RW dan Satlinmas, selanjutnya Ketua RT, Ketua RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan anggota Relawan Anti Narkoba dapat melaporkan melalui Call Center BNN Kota Bandung Nomor : 0812-2128-4510

Mengganasnya Narkoba, BNN Kota Bandung dorong kelurahan Babakan Sari keluarkan RegulasiMengganasnya Narkoba, BNN Kota Bandung dorong kelurahan Babakan Sari keluarkan Regulasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel