



http://bandungkota.bnn.go.id – Dalam rangka mengurangi jumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan mewujudkan Kelurahan Bersinar di wilayah kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Kamis (10/06/21) di Kantor Kelurahan Balonggede, Badan Narkotika Nasional (BNN) turut hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialiasi yang bertemakan “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Pengesahan Anggota Relawan dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung Tahun 2021”.
Sosialisasi tersebut tentunya dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat penting seperti Ketua Kelurahan Balonggede, yakni Muhammad Sohib, Kemudian Kepala Puskesmas Pasundan, Andri. Kepala Administrasi Pemberdayaan Masyarakat, Isti Miranti Dwi Mukti, dan juga Ketua RT dan RW setempat.
Narkoba adalah istilah untuk narkotika, psikotoprika, dan zat berbahaya lainnya. Menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seperti yang dituturkan oleh Kepala P2M BNN Kota Bandung, Saras Putri Utami, S.I.Kom “Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dalam penyalahgunaan Narkoba melalui tren jarum suntik” Ucapnya.
Selain itu beliau juga memberitahukan kepada masyarakat untuk bisa mengembangkan sistem deteksi dini terhadap para pengguna narkoba, sehingga apabila ditemukan warga yang terlihat mencurigakan (Menyalahgunakan obat-obatan) secara tidak wajar, masyarakat tidak perlu merasa sungkan dan takut untuk melaporkannya pada Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Memberantas penyalahgunaan narkoba bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan secara sepihak tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak yang terlibat, baik itu peran dari pemerintah, lembaga, sektor swasta dan tentunya masyarakat. Dengan adanya sinegritas yang baik maka keberhasilan pemberantasan yang akan dilakukan memiliki peluang yang besar dengan waktu yang efektif dan efisien.
“Kelurahan Bersinar dan Anggota Relawan dibentuk sebagai salah satu upaya mandiri pemerintah daerah dengan masyarakat guna mewujudkan lingkungan bersih yang narkoba. Kelurahan Bersinar tentunya memerlukan P4GN dalam upaya rehabilitasi oleh Anggota relawan dan IBM yang telah dibentuk, supaya pendekatan yang dilakukan terasa bebeda dibanding ditangani langsung oleh BNN” ucap Saras Putri Utami, S.I.Kom.
Maka dari itu hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pihak-pihak tertentu dalam memberantas kasus narkoba di Indonesia, namun hal ini tentunya menjadi tanggungjawab bersama termasuk seluruh elemen masyarakat yang mencari, melaporkan ataupun menjadi konselor bagi mereka pecandu narkoba.