
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – BNN Kota Bandung, melalui Bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam upaya Pelaksanaan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Cianjur, Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Agustus 2024.
Rapat koordinasi tersebut, dihadiri sejumlah lembaga, terdiri dari Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kwartir Pramuka Kota Bandung, perwakilan kelurahan dan tenaga pendidik SMP Negeri maupun Swasta di Kota Bandung.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Bidang P2M BNN Kota Bandung, Saras Putri Utami, S.IKom yang mewakili Kepala BNN Kota Bandung, Kombes Pol. Mada Roostanto.
Dalam sambutan tertulis Kepala BNN Kota Bandung yang dibacakan Saras, menyampaikan, remaja adalah fase peralihan dari anak menuju remaja. Potensi remaja yang diasah dan dibimbing ke arah positif memungkinkan mereka untuk menjadi agen perubahan. Namun sebaliknya, apabila tidak maka remaja sangat beresiko terjerumus pada perilaku buruk, yang justru dapat menghancurkan dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Survey yang dilakukan BNN RI, BRIN dan BPS Tahun 2023, menunjukkan, adanya kelompok tertentu yang mengalami peningkatan,
seperti yang terjadi pada kelompok usia 15 – 42 tahun dan kelompok masyarakat yang masih berkegiatan sekolah.
Melihat kondisi ini, tentu hal yang dibutuhkan adalah adanya intervensi yang dapat memberikan bekal dan pengetahuan pada mereka tentang bahaya narkoba.
Kegiatan pelaksanaan pembentukan Remaja Teman Sebaya (RTS) anti narkoba ini, diharapkan dapat menjadi solusi dalam upaya mencegah dan menanggulangi ancaman bahaya narkoba.
Sedangkan dalam penyampaian materinya, Saras mengungkapkan,
narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir. Penyalahguna dan peredarannya tidak hanya di perkotaan saja, akan tetapi sudah masuk ke pedesaan. Penggunanya pun tidak hanya orang tua dan dewasa saja, akan tetapi sudah menyasar ke kalangan anak dan remaja.
Disebutkan Saras, angka prevalensi penyalahguna narkoba pada Tahun 2023 antara usia 15 – 64 tahun mencapai 1,73% atau setara dengan 3,33 juta jiwa dari jumlah penduduk terpapar penyalahguna narkoba.
Kemudian, angka prevalensi pernah pakai kisaran usia tersebut di atas, mencapai 2.20% atau setara 4,24 jiwa penduduk Indonesia pernah pakai narkoba.
“Kalau pengguna atau yang pernah pakai narkoba tidak kita cegah, saya pastikan jumlahnya akan terus bertambah,” ujarnya.
Maka, tujuan dari kegiatan ini menurut Saras, adalah untuk memperkuat kerjasama antar lembaga dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya di lingkungan pendidikan.
Program RTS ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran mereka dalam menjaga diri dan teman-teman sebaya dari pengaruh buruk narkoba.
Pada acara rakor itu, juga dibahas mengenai pentingnya setiap lingkungan pendidikan melibatkan para siswa yang tergabung dalam kegiatan pramuka untuk berperan serta dalam menangani permasalahan narkoba.
Karena, peran mereka dinilai begitu besar dalam mewujudkan generasi muda yang berkarakter, mandiri dan berakhlak mulia. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana gerakan pramuka ini dapat mengaktualisasikan diri dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Harapannya, kelak mereka dapat menjadi pelopor anti narkoba baik di lingkungan sekolah maupun pada teman sebaya-nya.