Skip to main content
FotoBerita Utama

Rapat Kerja ke 9 DPRD Kota Bandung Finalisasi RAPERDA tentang Fasilitasi P4GNPN Kota Bandung

Dibaca: 6 Oleh 05 Mar 2021Tidak ada komentar
Rapat Kerja ke 9 DPRD Kota Bandung Finalisasi RAPERDA tentang Fasilitasi P4GNPN Kota Bandung
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Sebagai implementasi Inpres No 2 tahun 2020 dalam rangka penguatan P4GNPN, dan Permendagri No. 12 tahun 2019 tetang pentingnya peningkatan Peran pemerintah daerah dalam fasilitasi P4GN serta membentuk regulasi Perda di wilayahnya masing-masing. Pembahasan finalisasi pemaparan matrik Raperda P4GNPN, oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung kepada panitia khusus 11 DPRD Kota Bandung. Rapat ke 9 ini memberikan Pemahaman tentang program Kelurahan Bersinar kepada peserta rapat kerja khususnya anggota dewan Pansus 11 DPRD Kota Bandung. Informasi terkait pendanaan sesuai dengan Pasal 15 Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GNPN, bahwa Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan fasilitasi P4GNPN di wilayahnya masing”, yg dapat bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yg sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaku Usaha dan BUMD membiayai penyelenggaraan pencegahan terhadap fasilitasi P4GNPN di lingkup perusahaannya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel