
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – BNN Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) mengenai Implementasi Inpres No 2 tahun 2020 dalam rangka penguatan P4GNPN, dan Permendagri No. 12 tahun 2019 tetang pentingnya peningkatan Peran pemerintah daerah dalam fasilitasi P4GN serta membentuk regulasi Perda di wilayahnya masing-masing (02/03)
Pembahasan lanjutan mengenai pemaparan matrik Raperda P4GNPN pasal 34 s.d pasal 50 terkait ruang lingkup fasilitasi rehabilitasi oleh pemerintah kota Bandung oleh Bagian Hukum kepada panitia khusus 11 DPRD Kota Bandung. Pada Rapat kerja ini juga membahas Bahwa program rehabilitasi ini sebagai bagian dari strategi demand reduction dalam penanggulangan permasalahan narkoba di kota Bandung, dan Pentingnya program Kelurahan Bersinar serta program IBM, PBM, dan agen pemulihan dalam menangulangi permasalahan pecandu narkoba. Memberikan pemahaman kepada anggota dewan dan Pansuss 11 DPRD Kota Bandung mengenai konsep program Kelurahan Bersinar di Kota Bandung

Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Fasilitasi P4GNPN