
Bandung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba bersama stakeholder Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong di Hotel Ibis Budget Jl. Asia Afrika No. 128, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/8).
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Kiaracondong, Lurah Babakan, serta perwakilan dari instansi pemerintah/swasta, instansi pendidikan dan organisasi kemasyarakatan yang ada di lingkungan Kelurahan Babakan Sari.
Kasubkor P2M BNN Kota Bandung, Saras Putri Utami, S.Ikom. yang menjadi moderator dalam kegiatan itu, menjelaskan kegiatan ini bertujuan, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya membangun sistem ketahanan keluarga terhadap penyalahgunaan narkoba yang kemudian dimodifikasi dengan pelaksanaan kelurahan bersinar di Kota Bandung.
Selain itu, Saras pun berharap kegiatan ini dapat mewujudkan sinergitas dan dukungan antar stakeholder terkait pelaksanaan kelurahan bersinar baik di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan juga masyarakat terkait pelaksanaan ketahanan keluarga pada kelurahan bersinar untuk mewujudkan Kota Bandung yang bersinar untuk Indonesia bersih narkoba.
Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, yang menjadi narasumber pertama memaparkan, Indonesia sudah darurat narkoba, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Di Indonesia, ungkap, Deni, berdasarkan data prevalensi, Jawa Barat merupakan daerah tertinggi dalam penyalagunaan narkoba dengan jarum suntik yaitu sebanyak 20 persen atau sekitar 13.608 orang penyalahguna narkotika jarum suntik.
Untuk menanggulangi penyalahguna dan peredaran gelap narkoba, negara sebenarnya sudah mempunyai suatu strategi yang disebut P4GN. P4GN, adalah strategi negara yang didesain untuk menanggulangi masalah narkoba, jadi bukan saja dari sisi pemberantasannya saja akan tetapi bagaimana upaya dalam pencegahannya, tutur Deni.
Disebutkan, Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan Inpres No. 2 Tahun 2020 perihal Rencana Aksi Nasional (RAN) yang mengamanahkan tentang penguatan P4GN.
UU No. 35 Tahun 2009, telah menyebutkan, dalam pelaksanaan P4GN, BNN sebagai leading sektor atau penggerak , namun dalam pelaksanaannya, P4GN merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. “Saat ini, upaya untuk memobilisasi pelaksanaan P4GN, tampaknya belum terlihat,” ujarnya.
Sementara itu,
narasumber lainnya, dr. Hj.Rita Verta Sri Hasnarty, M.,MH.Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, menjelaskan, ketahanan keluarga adalah hal yang harus terjaga dalam suatu keluarga, karena permasalahan yang terjadi di luar keluarga, diawali dari keluarga dan berasal dari keluarga.
Dimana, untuk membentuk suatu keluarga yang utuh, tentu yang pertama harus dilakukan mengembangkan spiritual yaitu melalui agama. Agama adalah pondasi dari suatu keluarga yang utuh.
Menurut Rita, ada enam dimensi dalam ketahanan keluarga, diantaranya, dimensi legalitas atau keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan budaya dan terakhir kemitraan kesetaraan gender.