Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Bandung Tahun 2021

Dibaca: 59 Oleh 12 Agu 2021Tidak ada komentar
Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Bandung Tahun 2021
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung menggelar Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Bandung Tahun 2021 secara virtual, Kamis (12/8).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 lurah dan 30 camat, dengan menghadirkan narasumber diantaranya, Tim Terpadu P4GN Kota Bandung, BNN Provinsi Jawa Barat, unsur Kejaksaan Negeri Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS.

Kasubkor P2M BNN Kota Bandung, Saras Putri Utami, S. Ikom, yang menjadi moderator dalam kegiatan itu, menjelaskan, tujuan rapat pemetaan kawasan rawan tersebut, guna memperbaharui data kawasan rawan narkoba, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar stakeholder terkait hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Bandung.

Dengan harapan, sambung Saras, kegiatan ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat melalui fasilitasi P4GNPN di Kota Bandung, secara terintegrasi, terpadu, sinergi dan berkelanjutan, menyusul makin maraknya daerah-daerah rawan peredaran narkoba. Misal untuk di Kota Bandung, dari hasil analisa, menunjukkan terdaoat 27 kecamatan masuk kawasan rawan narkoba dalam kategori bahaya, 2 diantaranya masuk kedalam waspada. Untuk kelurahan ada 63 kelurahan masuk kedalam kawasan rawan narkoba kategori bahaya dan 2 kelurahan masuk kategori waspada.

Ketua Tim Terpadu P4GN Kota Bandung, Ema Sumarna, M.Si, dalam sambutan tertulis yang dibacakan, Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi, M.Si, memaparkan, di Indonesia jumlah kawasan rawan narkoba mengalami peningkatan. Seperti hasil pemetaan yang dilakukan BNN RI pada tahun 2019, terdapat 654 lokasi kawasan rawan narkoba. Selanjutnya, di tahun 2021 ini, mengalami lonjakan hingga mencapai 2.788 lokasi rawan narkoba, dengan perincian 968 dalam status bahaya, sedangkan 1.820 lokasi masuk ke dalam waspada.

Peningkatan lokasi rawan narkoba tersebut, menurut Ema mengindikasikan bahwa di Indonesia penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah sangat membahayakan kelangsungan generasi penerus masa depan kita.
Maka untuk penanganannya pun, diperlukan intervensi melalui program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada kawasan-kawasan rawan tersebut, dengan strategi demand reduction, supply reduction dan ham reduction.

Program P4GN pada kawasan-kawasan rawan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Bandung ini, lanjut Ema, harus dilakukan secara mandiri, terintegrasi, terpadu, sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan aparat terkait dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, guna mewujudkan Bandung Bersinar untuk Indonesia bersih narkoba.

Ema menambahkan, melalui rapat ini, ia berharap untuk daerah rawan narkoba di Kota Bandung, agar segera dilakukan intervensi melalui program P4GN, seperti pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk program rehabilitasi dan pemberantasan.

Terkait peningkatan kawasan rawan narkoba, narasumber lainnya, Guntur Wibowo, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung, tidak menampik hasil pemetaan tersebut. Mengingat, perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Bandung pun mengalami peningkatan. Seperti jumlah penanganan perkara selama bulan Januari – Agustus 2021, mencapai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berjumlah 103 perkara, berkas yang masuk 158 perkara, pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 147 perkara, serta perkara yang masuk dalam persidangan sebanyak 312 perkara. Kasus ini, merupakan hasil ungkapan dari BNN Kota Bandung, BNN Provinsi Jawa Barat, Satnarkoba Polrestabes Bandung dan Dirnarkoba Polda Jawa Barat.
Melihat kondisi ini, ungkap Guntur, ia berharap, kedepannya agar seluruh stakeholder bisa bekerja sama untuk membuat suatu program yang dapat menekan tingkat kerawanan kawasan narkoba tersebut.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, dalam closing statement-nya menyampaikan menanggulangi permasalahan darurat narkoba, sebenarnya negara kita menentukan suatu strategi yang dinamakan P4GN. Dalam UU No. 35 tahun 2009, diamanahkan, bahwa BNN sebagai leading sektor dan penggerak dalam upaya mencegah, melindungi dan menyehatkan bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Namun, dalam pelaksanaannya, permasalahan narkoba tersebut, bukan menjadi tanggung jawab BNN atau Polri semata, akan etapi menjadi tanggung jawab kita bersama.

Di depan kita, tambah Deni, ada dua ancaman besar yang perlu kita tanggulangi bersama, pertama penyalahguna dan kedua, peredaran. warga negara kita terancam menjadi pencandu, dan juga terancam menjadi pengedar bahkan masuk ke dalam bagian jaringan sindikat.

“Kalau kita abai dengan kondisi ini,, taruhannya kita bisa kehilangan generasi masa depan kita,” jelas Deni.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini mari kita samakan persepsi dalam penanganan permasalahan narkoba. P4GN, adalah strategi negara yang didesain untuk menanggulangi masalah narkoba, jadi bukan saja dari sisi pemberantasannya saja akan tetapi bagaimana upaya dalam pencegahannya.

Disebutkan, Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan Inpres No. 2 Tahun 2020 perihal Rencana Aksi Nasional (RAN) yang mengamanahkan tentang penguatan P4GN yang ditujukan kepada seluruh lembaga, baik kementerian atau non kementerian, Kejaksaan, BIN, Panglima TNI serta Kapolri untuk melaksanakan penguatan program P4GN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel