
http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Dari hasil Kerjasama Badan Narkotika Nasional Kota Bandung dengan BNN Provinsi Jawa Barat telah berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Soma, Kecamatan Kiaracondong Selama dua pekan petugas pun telah memantau keberadaan tersangka, dan BNN Kota Bandung berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 21:00 WIB. Saat itu, dari tangan tersangka, petugas menyita 6 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana. Kemudian petugas BNN menggeledah tempat kost tersangka di Jalan Soma, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di tempat kos tersangka ini, petugas kembali mengamankan 20 gram sabu-sabu yang disembunyikan di balik lemari. Dari tangan tersangka, AR, total barang bukti narkoba yang diamankan yakni 26 gram sabu-sabu, satu unit motor Honda Beat nomor polisi D 3085 DD, dan sebuah telepon genggam. Plt Kepala BNN Bandung Anas Saepudin menjelaskan, pelaku merupakan target operasi dari jajaran kepolisian dan BNNK Bandung. Pelaku baru dapat dibekuk petugas saat melintas di Jalan Soma dan sedang mengendarai sepeda motor, beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan pelaku, saat itu dirinya hendak bertransaksi dengan pembeli dengan menempatkan barang di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Petugas masih melakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku. “Kami terus berusaha mengembangkan kasus ini. Mudah-mudahan bisa mengungkap jaringan ini sampai ke atasnya. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kepala BNN Kota Bandung.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu bulan menjual sabu. Satu gram sabu dijual kepada pembeli senilai Rp 1,2 juta tiap gram. Pelaku terbiasa bertransaksi dengan cara sistem transfer lalu sabu disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan.