
http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Dalam situasi pandemik covid-19, BNN Kota Bandung secara konsisten melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada Pelajar di Kota Bandung. Kamis, 11 Juni 2020 BNN, sebanyak 36 Orang Pelajar kelas VIII di lingkungan SMP Nasional mengikuti kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dengan tema “Siapa Bilang Narkoba Keren” secara Virtual. Kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan kerjasama yang terjalin BNN Kota Bandung dengan SMP Nasional dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pelajar mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, yaitu mengenai dampak fisik, kesehatan mental, dampak psikologis, sosial, dan hukum. Mengingat saat ini Berdasarkan hasil survei tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Pusat Penelitian masyarakat dan Budaya-LIPI diketahui bahwa 240 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terpapar pernah memakai narkoba yaitu sebesar 2,40% (4.534.744 jiwa). Sedangkan 180 dari 10.000 Penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir, yaitu sebesar 1,80% (3.419.188 jiwa). Adapun berdasarkan penelitian tersebut, pengguna narkoba terbanyak berada pada usia produktif (35-44 tahun) dan usia pertama kali pakai narkoba 17-19 tahun. Dalam kegiatan tersebut, Saras Putri Utami, S.I.Kom selaku Penyuluh Narkoba BNN Kota Bandung menjadi narasumber dengan memberikan materi mengenai Apa itu Narkoba, Psikotropika dan Bahan Adiktif, Efek-efek Narkoba, Ciri-ciri pengguna narkoba, dan lain-lain. Tak luput Narasumber pun mengajak kepada para pelajar yang hadir pada kegiatan ini agar tidak terjerumus pada jerat jahat narkoba. “Pelajar harus memahami akan permasalahan narkoba agar dapat terhindar dari penyalahgunaan, mengingat narkoba akan tetap ada untuk dua kepentingan yaitu Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pengobatan (medis), selain dari dua kepentingan tersebut maka termasuk Penyalahgunaan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Narkoba sendiri memiliki dampak yang merugikan bagi kesehatan, serta dampak sosial lainnya, yaitu melanggar norma susila, norma agama dan norma hukum” Ujar Saras Putri Utami, S.I.Kom. Permasalahan penyalahgunaan Narkoba dan Pandemic Covid-19 ini adalah dua hal yang berbeda namun memiliki satu kesamaan, sama-sama dapat memberikan dampak negatif kematian dan mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar, untuk itu kerjasama dan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat baik dalam menghadapi pandemic covid-19 dan penyalahgunaan narkoba ini sangat diperlukan. “Sinergitas antara BNN Kota Bandung dengan SMP Nasional menjadi hal yang penting dan dibutuhkan karena karena penyalahgunaan narkoba dapat terjadi dari usia anak sekolah, salah satunya sebagai akibat pengaruh lingkungan yang kurang baik, lingkungan keluarga ataupun lingkungan sekitar” ujar Hj. Doris Afiany, selaku Kepala SMP Nasional saat membuka acara.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Sie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Bandung, Eka Suryana, S.Sos menuturkan Informasi mengenai Bahaya Narkoba sangatlah penting untuk disampaikan kepada para pelajar dan seluruh jajaran sekolah, dengan harapan dapat mewujudkan sekolah berprestasi tanpa narkoba, sekaligus mencetak almamater yang sukses dikemudian hari dan bersih dari narkoba. Dengan harapan melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba ini dapat mendukung terciptanya lingkungan sekolah bersih narkoba, yang tentunya para pelajar dan masyarakat sekitarnya imun dari pengaruh jahat narkoba.