Badan Narkotika Nasional Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Bandung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Narkotika Nasional Kota Bandung menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam wilayah Kota Bandung;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Bandung ;
- pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Bandung;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi terkait dalam wilayah Kota Bandung;
- pelaksanaan administrasi BNN Kota Kota Bandung;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Bandung.
- melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kota Bandung.