Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Narkotika Nasional Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang  BNN dalam wilayah Kota Bandung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Narkotika Nasional Kota Bandung menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam wilayah Kota Bandung;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Bandung ;
  3. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Bandung;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama  P4GN dengan instansi terkait  dalam wilayah Kota Bandung;
  5. pelaksanaan administrasi BNN Kota Kota Bandung;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Bandung.
  7. melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di  bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kota Bandung.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel