
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami pandemi wabah virus Covid-19 dengan menerapkan Physical Distancing dan Protokol kesehatan, BNN Kota Bandung tetap melaksanakan tugasnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Bandung. Karena tidak menutup kemungkinan, di tengah pandemi seperti saat ini, Narkoba masih bisa saja merajalela.
Di awal masa jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, S.IP, MH melakukan Silahturahmi P4GN sekaligus berkoordinasi dengan Kodim 0618/BS Bandung dan Kasat Intel Polrestabes Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2020 bertempat di Kantor Kodim 0618/BS jalan Bangka Kota Bandung dan Polrestabes Bandung Jalan Jawa Bandung, Deni Yus Danial S.IP, MH bersama dengan Kasubag Umum BNN Kota Bandung menyampaikan informasi mengenai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 mengenai Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Komandan Kodim 0618/BS. Kepala BNN Kota Bandung menyampaikan bahwa di dalam inpres tersebut setiap Kementerian/Lembaga dapat bersinergi serta wajib mempedomani dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN. Beliau berharap Kodim 0618/BS dapat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2020 tersebut.