Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

307 Kepala Sekolah di Kota Bandung Jalani Tes Urin

Dibaca: 29 Oleh 15 Mar 2024Tidak ada komentar
307 Kepala Sekolah di Kota Bandung Jalani Tes Urin
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Cegah kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 308 kepala sekolah SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menjalani pemeriksaan tes urine di Hotel Karang Setra Jl. Bungur No. 2, Cipedes, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 27 Februari 2024.

Pemeriksaan urine yang digelar BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bandung, bekerja sama dengan BNN Kota Bandung itu, berlangsung secara mendadak tanpa diketahui para kepala sekolah sebelumnya.

Tono Rusdiantono, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bandung, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal terhadap para guru yang seluruhnya berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan kepala sekolah di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Pemeriksaan urine, jelas Tono, adalah sebagai deteksi dini dan pencegahan dari penyalahgunaan narkoba, agar guru di lingkungan dinas pendidikan Kota Bandung bisa berkinerja baik, profesional dan akuntabel dalam setiap menjalankan tugasnya.

Sebagai tenaga pendidik, peranan guru dalam membentuk generasi penerus bangsa, sangat penting. Karenanya, sebelum mengajar orang lain, para guru terlebih dahulu harus memberikan contoh yang baik dari berbagai sikap, utamanya sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan, ini merupakan komitmen Pemerintahan Kota Bandung dalam rangka mewujudkan Bandung Bersinar, Indonesia bersih dari narkoba.

Sementara itu, Kasubag Umum BNN Kota Bandung, Gilang Fajar Shadiq, menyebutkan, pelaksanaan tes urine ini merupakan implementasi dari Intruksi Presiden No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), termasuk juga amanah Permendagri No. 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi P4GN, dimana setiap pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan fasilitasi pelaksanaan
P4GN.

Narkoba, kata Gilang, merupakan ancaman serius bagi negara kita dan masuk dalam kejahatan extraordinary, atau kejahatan luar biasa. Maka dari dari itu, pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam menanggulangi permasalahan narkoba.

Pengambilan sampel urine dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ratusan guru tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel