Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Bandung lakukan Press Release Akhir Tahun 2020

Dibaca: 472 Oleh 14 Des 2020Desember 24th, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Bandung lakukan Press Release Akhir Tahun 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

http://bandungkota.bnn.go.id, bandung – Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah 1,80 % atau sekitar 3.419.188 jiwa dari seluruh penduduk Indonesia. Tren ini mengalami kenaikan 0,03 % apabila dibandingkan  dengan angka prevalensi nasional pada tahun 2017 sebesar 1,77%.

Secara regional, Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Jawa Barat adalah 0,40 % atau sekitar 68.042 jiwa. Dalam hal pemakaian jarum suntik, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pemakai narkoba menggunakan jarum suntik terbanyak mencapai 20% dari seluruh pemakai narkoba di Jawa Barat yang jumlahnya mencapai 13.608 jiwa, dan sisanya atau berkisar 54.433 jiwa mengkonsumsi narkoba dengan cara non suntik, Di Kota Bandung terdapat cukup banyak pengguna narkotika jarum suntik, pengguna narkotika  jarum suntik di Kota Bandung didominasi oleh pemakai subuxone (mengandung narkotika golongan III Buprenorfina).

Dalam mengatasi permasalahan Narkoba diperlukan strategi khusus yaitu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang merupakan keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction. Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna narkoba. Maka dari itu, diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh dengan melibatkan kerjasama multidislipiner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.

BNN Kota Bandung lakukan Press Release Akhir Tahun 2020

BNN Kota Bandung telah melaksanakan berbagai kegiatan berdasarkan anggaran DIPA ataupun NON DIPA yang didalamnya termasuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, advokasi P4GN, diseminasi informasi P4GN, tes urine ke berbagai lingkungan, pelatihan penggiat anti narkoba, rehabilitasi narkoba, serta peningkatan kapasitas lembaga rehab yang ada di Kota Bandung.

Bahwa dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Presiden mengamanahkan melalui Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Dengan adanya Rencana Aksi Nasional P4GNPN tersebut merupakan bukti keseriusan Presiden dalam hal Keterlibatan semua pihak yaitu Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Walikota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GNPN Tahun 2020-2024. Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  pemerintah  daerah  dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GNPN Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang mengamanatkan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN)

Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di provinsi dilakukan oleh Gubernur, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan di tingkat kelurahan dan desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa dengan tujuan menciptakan desa/kelurahan bersinar (bersih narkoba) yang memiliki daya tangkal dan imun ketahanan diri untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Desa/Kelurahan Bersinar adalah suatu program nasional yang diinisiasi oleh BNN untuk mendorong pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam upaya P4GN, yaitu dengan mencegah, melidungi dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah daerah bersama dengan masyarakat keluruhan.

Sebagai langkah awal mewujudkan kelurahan bersinar perlu membangun komitmen bersama untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, dukungan teknis dan dukungan operasional, untuk itu BNN Kota Bandung melaksanakan sinergi dengan semua stakeholders terkait lainnya antara lain Pemerintah Daerah Kota Bandung dan OPD terkait, Kecamatan dan Kelurahan Terkait, Perangkat Desa, Para Struktural Kelurahan, LPM, PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Puskesmas, Babinsa, Babinkamktibmas dan lain-lain dalam hal mengimplementasikan Program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dimodifikasi dengan program desa/kelurahan bersinar (bersih narkoba) dan ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa/kelurahan. Adapun komitmen bersama untuk mewujudkan Kota bandung Bersinar tersebut diimpementasikan dengan beberapa regulasi mengenai optimmalisasi kelurahan bersinar yang dibuat oleh pemerintah daerah mulai dari kecamatan, kelurahan, sampai tingkat RW dan RT

Adapun indikator keberhasilan program kelurahan bersinar adalah adanya sinergi dalam upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan secara mandiri yaitu dari dan oleh masyarakat desa/kelurahan, seperti adanya kegiatan pencegahan agar masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba; adanya pendanaan Program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba melalui alokasi APBD dan APBDesa/Kelurahan, adanya pembentukan Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba, Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan, puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba

BNN Kota Bandung lakukan Press Release Akhir Tahun 2020

BNN Kota Bandung telah menyelenggarakan Program Kelurahan Bersinar Menuju Kota Bandung Bersih Narkoba dan telah mendorong 151 Kelurahan di Kota Bandung untuk melaksanakan program Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) namun terdapat 7 (tujuh) Kelurahan di Kota Bandung yang dijadikan percontohan Pelaksanaan program Kelurahan Bersinar yaitu Kelurahan Babakan Sari (Kecamatan Kiaracondong), Kelurahan Neglasari (Kecamatan Cibeunying Kaler), Kelurahan Babakan Penghulu (Kecamatan Cinambo), Kelurahan Padasuka (Kecamatan Cibeunying Kidul), Kelurahan Lebak Gede (Kecamatan Coblong), Kelurahan Cicaheum (Kecamatan Kiara Condong), dan Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir.

Selain program unggulan kelurahan bersinar, BNN Kota Bandung juga melakukan Inovasi dan Kolaborasi Tematik P4GN Di Wilayah Kota Bandung yaitu melalui Gerakan Khutbah Jumat Bersinar, Taman Tematik Kota Bandung Bersinar, Senin P4GN di 4 Lingkungan (Lingkungan Masyarakat, Pendidikan, Pekerja, dan Keluarga), dan Podcast Ngopi Sore BNN Kota Bandung.

Ke depan harapan kami, keberhasilan BNN dalam program P4GN yang baru menggunakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebagai gambaran atas keberhasilan program P4GN, BNN perlu membangun instrumen pengukuran kinerja program P4GN berdasarkan teori dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga dapat meninjau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program P4GN secara tepat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel