
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Berdasarkan hasil Survey Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN RI Tahun 2018 menyebutkan bahwa sebesar 94,14% Tempat Hiburan Malam (Diskotik, Bar, Pub, Karaoke dan Cafe) merupakan tempat paling rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Menyikapi hal tersebut, BNN Kota Bandung semakin gencar untuk melawan peredaran gelap narkoba di kota Bandung. Terkait hal itu, di penghujung tahun, Senin, 30 Desember 2019, dengan bekerjasama dengan Polrestabes Bandung, BNN Kota Bandung lakukan Operasi Malam. Operasi ini dilakukan di Empat tempat Hiburan malam di kota Bandung dengan mengerahkan sebanyak 50 Anggota dari Denpom III Siliwangi, Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan BNN Kota Bandung. Dalam pelaksanaannya dilakukan Tes Urin secara acak terhadap beberapa orang pengunjung di Syahrini Family Karaoke, Happy Puppy, Dam Karaoke, Atlantis Karaoke pada malam itu. “Kegiatan operasi malam ini merupakan Upaya Pemberantasan yang dilakukan BNN Kota Bandung untuk mewujudkan Kota Bandung yang aman, nyaman dan bersih dari Narkoba” Ujar Anas Saepudin selaku Plt. Kepala BNN Kota Bandung saat memberikan Briefing sebelum giat dimulai kepada Seluruh Anggota yang bertugas pada malam itu. Dari Hasil Kegiatan Tes urin tersebut tidak ditemukan adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba. Diharapkan kegiatan ini dapat menurunkan angka prevalensi terhadap tempat rawan penyalahgunaan narkoba di Tempat Hiburan Malam.