
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Berdasarkan hasil survei tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di 13 provinsi tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI diketahui bahwa prevelansi di kalangan pelajar/mahasiswa menujukkan angka 3,2% yaitu 2.297.492 orang, dihitung dari total jumlah pelajar mahasiswa tahun 2018 sebanyak 15.440.000 orang. Sedangkan pada kelompok pekerja prevelansi setahun terakhir pakai sebesar 2,1 % atau setara dengan 1.514.037 orang, dihitung dari total jumlah pekerja formal sebanyak 74.030.000 orang. Berdasarkan situasi dan kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut diperlukan adanya sinergitas antara BNN Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung dalam hal Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba guna mendorong masyarakat kota bandung untuk memiliki sikap menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Rabu, 11 Desember 2019, BNN Kota Bandung berpartisipasi dalam Kegiatan Pembinaan Kelurahan/Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kota Bandung terhadap Kelurahan yang telah di tetapkan sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kota Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan dengan tujuan memberikan Pembinaan kepada Kelurahan/Keluarga Sadar Hukum Sekaligus sebagai implementasi Rencana Aksi Inpres No. 6 Tahun 2018 serta dalam rangka mewujudkan Kelurahan Bersih Narkoba dihadiri oleh ASN dan Unsur Masyarakat dari Kelurahan dan Kecamatan Kota Bandung. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 6 Jam di Ruang Serba Guna Pemerintahan Kota Bandung dihadiri oleh beberapa Narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Priana Wirasaputra, MM, Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, Wawan Riawan, BNN Kota Bandung, Eka Suryana S.Sos dan Polrestabes Bandung, AKP. Asep Surahman. “Pembangunan dibidang hukum merupakan salah satu program yang harus di tingkatkan agar kesadaran terhadap hukum di kalangan masyarakat umum semakin meningkat”, Ujar Priana selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam kesempatan ini, Eka Suryana, S.Sos selaku Kasie P2M BNN Kota Bandung, Turut menyampaikan informasi langkah-langkah Implementasi untuk mewujudkan Kelurahan Bersinar kepada para peserta pembinaan Kelurahan/Keluarga Sadar Hukum, seperti melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi, seperti membuat kampanye anti narkoba melalui banner, stiker, dan spanduk. Lalu membentuk relawan anti narkoba yang bertujuan untuk menggerakan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN. Serta Membentuk agen pemulihan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas, Karang Taruna.
Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah di tetapkan di Kota Bandung adalah Kelurahan Sukamiskin dan Antapani Kulon. Kelurahan Sukamiskin dan Kelurahan Antapani Kulon sebagai kelurahan sadar hukum agar dapat mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum. Selanjutnya bagi Kelurahan yang belum atau masih dalam rintisan sebagai kelurahan sadar hukum, untuk terus memperbanyak kelompok Kelurahan/Keluarga Sadar Hukum di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum dimasa yang akan datang. Harapannya Kelurahan Sukamiskin dan Antapani Kulon ini dapat menjadi contoh dan memacu kelurahan lain untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi bagi pelaksanaan hukum di Indonesia sekaligus mewujudkan kelurahan Bersih Narkoba.