
http://bandungkota.bnn.go.id, Bandung – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern negara kita. Abai terhadap permasalahan ini, maka resikonya kita akan kehilangan satu generasi. Untuk menangani permasalahan tersebut, BNN Kota Bandung kini tengah menggenjot suatu progran unggulan, yakni kelurahan bersinar (Bersih narkoba).
Subkoor P2M BNN Kota Bandung,Saras Putri Utami, mengungkapkan, selama Tahun 2022, bidang P2M telah mengadvokasi dan mengintervensi sebanyak 8 kelurahan bersinar, 3 kelurahan diantaranya, dijadikan sebagai pilot project masing-masing Kelurahan Babakan Surabaya, Kebonwaru dan Kelurahan Cikutra.Tercatat, sejak Tahun 2020 hingga sekarang ini, pemerintahan Kota Bandung telah menetapkan sebanyak 33 kelurahan bersinar.
Terbentuknya Tim Terpadu P4GNPN, dan keluarnya Keputusan Walikota No. 800/Kep.459-BKBP/2020 serta Perda No.5 Tahun 2021, merupakan bagian dukungan dari Pemerintah Kota Bandung terhadap pelaksanaan P4GN, khususnya dalam mengoptimalkan sinergitas peran dari camat dalam pembentukan kelurahan bersinar. Tujuannya, agar setiap kelurahan bersinar, kedepannya dapat secara mandiri melaksanakan P4GN. Pelaksanaan kegiatan kelurahan bersinar ini, merupakan implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan P4GN.
Tidak hanya itu, kata Saras, akselerasi dan kolaborasi antara BNN Kota Bandung dan Tim Terpadu P4GNPN Kota Bandung, pada tahun ini pun telah mengintervensi seluruh OPD di lingkungan pemerintahan Kota Bandung untuk melaksanakan P4GN. Sebagian besar dari OPD tersebut, telah pembentukkan satgas relawan anti narkoba sekaligus menerbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Agar sosialisasi bahaya penyalagunaan dapat terlaksana secara masif dan langsung dapat menggerakkan seluruh komponen masyarakat, pada tahun ini BNN Kota Bandung juga telah menggandeng DPPKB (Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana) Kota Bandung.
Saras menjelaskan, sedangkan pada dunia pendidikan, P2M, telah melaksanakan berbagai pelatihan dan pemahaman mengenai Modul SIGAB (Siaga Lawan Narkoba). Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan pembentukan karakter remaja teman sebaya anti narkoba. Konteksnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan salah bagian penting untuk membentuk ketahanan diri remaja dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun ini, P2M telah mengintervensi sebanyak 35 sekolah, baik di tingkat SLTA maupun SLTP, dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, penerbitan regulasi dan lain sebagainya. “Capaian BNN dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut, diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkoba dalam rangka mewujudkan Kota Bandung, menjadi kota tanggap ancaman bahaya narkoba (KOTAN), ujar Saras. Program menjelaskan,
Untuk mencapai tujuan Program Kelurahan Bersinar, didukung dengan upaya rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan zat/ODGPZ dengan Upaya Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) . Upaya ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi masyarakat .
Program ini dilakukan dengan pendekatan sederhana dengan ambang batas rendah (low threshold) yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya. Program intervensi berbasis masyarakat ini dilakukan oleh agen pemulihan yang merupakan warga kelurahan yang telah mendapatkan pembekalan oleh BNN.
Di tahun 2022 BNN Kota Bandung telah membentuk 5 IBM di 5 Kelurahan yang ada wilayah Kota Bandung. Kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Babakan Surabaya, Kelurahan Kebon Waru, Kelurahan Kebon Pisang, Kelurahan Cikutra dan Kelurahan Lebak Gede.
Tahun ini, Agen Pemulihan di 5 Kelurahan tersebut telah menjangkau dan memberikan intervensi kepada 50 orang penyalahguna narkoba dengan kategori ringan.
Bentuk intervensi yang telah dilakukan berupa Layanan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait dengan pemahaman Konsep Adiksi dan Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Narkoba, Layanan Keterampilan Hidup terkait dengan kemampuan diri dalam hal mengelola emosi, pola hidup bersih dan sehat (PHBS), mengurangi dampak penggunaan rokok, dan pengembangan diri, Layanan Pencegahan Kekambuhan (Relapse Prevention), Layanan Kunjungan Diri, Layanan Bina Lanjut, serta Evaluasi Psikologis penyalahguna terkait Pengukuran Kualitas Hidup dan Tahapan Perubahan Klien.